Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium

PENGELOLAAN EMIS GTK SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2025/2026

Sehubungan dengan telah dimulainya semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Education Management Information System (EMIS) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai berikut:

✔ Guru ASN melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

✔ Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke EMIS GTK;

✔ Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada EMIS GTK secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:

✒ Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35

✒ Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

✔ Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 18 Agustus 2025;

✔ Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui EMISGTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

✒ Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

✒ Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

✒ Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

✒ Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

✔ Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

✔ Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya;

✔ Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link http://bit.ly/GBASNGANJIL2025_2026 paling lambat tanggal 23 Agustus 2025.

Tidak ada komentar:

Hanya dengan 50.000 dapat blog murah gratis Template Premium
Diberdayakan oleh Blogger.