✔ Guru ASN melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
✔ Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke EMIS GTK;
✔ Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada EMIS GTK secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
✔Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
✒ Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
✒ Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
✔ Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 18 Agustus 2025;
✔ Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui EMISGTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
✒ Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
✒ Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
✒ Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
✒ Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
✔ Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
✔ Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya;
✔ Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link http://bit.ly/GBASNGANJIL2025_2026 paling lambat tanggal 23 Agustus 2025.
Tidak ada komentar: