Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026: Wujud Perencanaan Pendidikan yang Terstruktur.
Kalender pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Dengan adanya kalender pendidikan, satuan pendidikan dapat merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran secara sistematis, terukur, dan terarah. Untuk Tahun Pelajaran 2025/2026, kalender pendidikan kembali menjadi pedoman bagi sekolah dan madrasah dalam mengatur kegiatan akademik selama satu tahun pelajaran penuh, yang mencakup dua semester: Semester Ganjil dan Semester Genap.
Awal Tahun Pelajaran 2025/2026
Tahun Pelajaran 2025/2026 akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Pada awal tahun pelajaran ini, satuan pendidikan diharapkan melaksanakan kegiatan penyambutan peserta didik baru melalui program Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama tiga hingga lima hari. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan lingkungan belajar, tata tertib, budaya madrasah/sekolah, serta membentuk karakter peserta didik baru.
Pembagian Semester dan Waktu Efektif Belajar
Secara umum, Tahun Pelajaran 2025/2026 terdiri atas:
- Semester Ganjil: 14 Juli – 19 Desember 2025.
- Libur Semester Ganjil: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026.
- Semester Genap: 5 Januari – 19 Juni 2026.
- Libur Akhir Tahun Pelajaran: 22 Juni – 10 Juli 2026.
Jumlah minggu efektif pembelajaran diperkirakan antara 36 sampai 38 minggu, dengan pembagian yang proporsional antara kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan Evaluasi dan Penilaian
Beberapa agenda penting dalam kalender pendidikan ini mencakup:
- Penilaian Tengah Semester (PTS): Dilaksanakan pertengahan setiap semester.
- Penilaian Akhir Semester (PAS): Menutup Semester Ganjil pada Desember 2025.
- Penilaian Akhir Tahun (PAT): Dilaksanakan akhir Semester Genap.
- Asesmen Madrasah/Ujian Sekolah: Untuk kelas 6, 9, dan 12, dilaksanakan pada Maret–Mei 2026.
- Pembagian rapor: Disesuaikan dengan akhir masing-masing semester.
Hari Libur Nasional dan Khusus
Hari libur nasional dan cuti bersama mengacu pada SKB 3 Menteri. Selain itu, madrasah juga memperhatikan hari libur keagamaan Islam dan kegiatan lokal seperti perayaan Hari Besar Islam atau kearifan lokal masyarakat setempat.
Fleksibilitas dan Penyesuaian Daerah
Meskipun kalender pendidikan disusun secara nasional atau provinsi,
madrasah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian jadwal kegiatan
dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau
kebijakan daerah. Penyesuaian ini harus tetap mempertimbangkan jumlah
minggu efektif dan tidak mengganggu capaian kurikulum.