Dalam rangka menciptakan suasana belajar yang tertib, nyaman, dan penuh dengan nilai akhlakul karimah.
1. Kehadiran dan Waktu
✔ Ketidakhadiran harus disertai dengan keterangan orang tua/wali.
✔ Siswa tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan madrasah tanpa izin guru atau kepala madrasah.
2. Pakaian dan Kerapian
✔ Pakaian harus bersih, rapi, dan sopan.
✔ Rambut dipotong rapi sesuai aturan, dan bagi siswa putri wajib memakai jilbab.
3. Sikap dan Perilaku
✔ Siswa dilarang berkata kasar, berbohong, atau melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
✔ Menjaga akhlak mulia sesuai dengan tuntunan agama Islam.
4. Kegiatan Belajar
✔ Selama pelajaran berlangsung, siswa harus memperhatikan, mendengarkan, dan mengikuti arahan guru.
✔ Dilarang menyontek atau berbuat curang dalam ujian maupun tugas.
5. Kebersihan dan Ketertiban
✔ Tidak diperbolehkan merusak, mencoret-coret, atau menyalahgunakan sarana prasarana madrasah.
✔ Membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
6. Ibadah dan Kegiatan Keagamaan
✔ Menjalankan amalan-amalan sunnah serta membiasakan membaca doa sebelum dan sesudah kegiatan.
7. Sanksi
Bagi siswa yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi yang bersifat mendidik, mulai dari teguran, peringatan, hingga tindakan yang lebih tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Tidak ada komentar: