Perhatikan langkah-langkah berikut:
✔ Melakukan proses ajuan penyesuaian data terutama NIK, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, penyesuaian pangkat dan golongan bagi ASN, pengisian absensi serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;
✔ Pastikan ajuan perubahan NIK sudah sesuai data Disdukcapil;
✔ Pastikan pengisian absensi S35 sesuai dengan aplikasi Pusaka untuk ASN dan mesin fingerprint untuk Non ASN;
✔ Pastikan ajuan S25 sudah sesuai KMA 450 Tahun 2024, bagi madrasah yang masih menggunakan kurikulum 2013 dianjurkan untuk melaksanakan IKM;
✔ Pastikan ajuan SKBK sudah di periksa sesuai analisa tunjangan.
SALAM SOBAT BANG IGOEN'S 79



Tidak ada komentar: