KMA No. 646 Tahun 2024 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-ASN)
Pendahuluan
Pemerintah terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik, termasuk guru yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Dalam rangka memperkuat kebijakan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih adil dan terstruktur, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2024.
Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Non-ASN pada Madrasah, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen serta regulasi teknis lainnya.
Tujuan KMA No. 646 Tahun 2024
KMA ini diterbitkan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
✅ Memberikan kepastian hukum dalam proses penyaluran TPG bagi guru Non-ASN.
✅ Meningkatkan profesionalisme dan motivasi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
✅ Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan.
✅ Mendorong peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui dukungan kesejahteraan guru.
Ruang Lingkup Pengaturan
KMANo. 646 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting, antara lain:
🔰 Kriteria Penerima TPG Non-ASN, seperti:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Terdaftar aktif dalam sistem EMIS dan SIMPATIKA.
- Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag).
- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Pegawai Pemerintah lainnya.
🔰 Mekanisme Pengusulan dan Verifikasi, meliputi:
- Proses verval data guru melalui SIMPATIKA.
- Penetapan SKAKPT (Surat Keputusan Aneka Tunjangan).
- Pengusulan oleh satuan pendidikan melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
🔰 Teknis Penyaluran Dana, termasuk:
- Penyaluran dilakukan per triwulan.
- Pembayaran melalui rekening guru secara langsung.
- Didasarkan pada kehadiran dan beban kerja sesuai ketentuan.
Hak dan Kewajiban Guru Non-ASN Penerima TPG
🔗 Hak:
- Menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sesuai standar golongan dan masa kerja yang ditetapkan dalam juknis.
🔗 Kewajiban:
- Menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan kompetensi guru.
- Melaporkan kehadiran dan aktivitas mengajar dengan jujur melalui sistem yang tersedia.
- Menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Implikasi dan Harapan
Dengan hadirnya KMA No. 646 Tahun 2024 ini, diharapkan:
✅ Guru Non-ASN semakin termotivasi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
✅ Proses penyaluran TPG menjadi lebih adil, tepat sasaran, dan berbasis data.
✅ Pemerintah daerah dan satuan pendidikan mendukung penuh kebijakan ini melalui sinergi data dan sistem.
Penutup
KMA No. 646 Tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam menjamin hak-hak guru Non-ASN yang telah memenuhi syarat sebagai guru profesional. Dengan kebijakan ini, Kementerian Agama berupaya menghadirkan sistem pendidikan madrasah yang lebih bermutu, adil, dan berkelanjutan melalui dukungan nyata terhadap kesejahteraan guru.


Tidak ada komentar: