CARA AJUKAN NUPTK DI VERVAL PTK
Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah proses penting bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang belum memilikinya. Proses ini dilakukan secara daring (online) melalui sistem aplikasi Verval PTK (Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
Perlu diperhatikan, pengajuan NUPTK ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PTK, melainkan harus diusulkan oleh Operator Sekolah menggunakan akun Dapodik sekolah masing-masing.
Syarat Umum Menjadi Calon Penerima NUPTK
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima NUPTK, yaitu:
1. Terdata dalam pangkalan data EMIS4.0/Dapodik pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Belum memiliki NUPTK sebelumnya.
3. Memiliki rombongan belajar (bagi Pendidik/Guru).
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Operator Sekolah perlu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk salinan digital (file PDF). Dokumen ini harus merupakan dokumen asli dan berwarna (bukan fotokopi). Persyaratan dokumen bervariasi tergantung status kepegawaian PTK, namun secara umum meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Ijazah dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga pendidikan terakhir (minimal S-1/D-IV untuk Guru Formal).
3. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan/Penugasan yang sah, seperti:
○ Bagi CPNS/PNS: SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.
○ Bagi GTT/PTT Sekolah Negeri (Non-ASN): SK Pengangkatan Sekolah Terbaru dan SK Pembagian Tugas (biasanya 2 tahun terakhir).
○ Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY): SK Pengangkatan Terbaru dari Ketua Yayasan dan SK Pembagian Tugas (biasanya 2 tahun terus menerus).
Langkah-Langkah Pengajuan NUPTK Melalui Verval PTK
Proses pengajuan NUPTK dilaksanakan sepenuhnya oleh Operator Sekolah melalui sistem Verval PTK:
1. Akses Laman Verval PTK: Operator Sekolah mengakses situs resmi Verval PTK di tautan vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Login: Masuk menggunakan akun Dapodik sekolah (Username dan Password).
3. Arahkan ke Menu Pengajuan: Setelah berhasil login, Operator Sekolah memilih menu "Pengajuan NUPTK".
4. Tentukan Calon Penerima: Sistem akan menampilkan daftar nama-nama PTK yang terdata di Dapodik sekolah dan teridentifikasi sebagai Calon Penerima NUPTK.
5. Ajukan NUPTK: Operator Sekolah mencari nama PTK yang akan diajukan dan mengklik tombol "Ajukan PTK" atau "Ajukan NUPTK".
6. Unggah Berkas Persyaratan: Operator Sekolah mengunggah semua file dokumen persyaratan yang sudah disiapkan dalam format PDF ke kolom yang tersedia. Pastikan semua berkas lengkap dan terbaca jelas.
7. Kirim Pengajuan: Setelah semua berkas diunggah, Operator Sekolah mengirimkan pengajuan.
Tahap Verifikasi dan Validasi
Setelah pengajuan dikirim, proses selanjutnya adalah Verifikasi dan Validasi (Verval) yang dilakukan secara berjenjang:
1. Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah/Ketua Yayasan) akan memverifikasi dan menyetujui dokumen yang diunggah.
2. Kepala Dinas Pendidikan (atau Atase Pendidikan) akan memverifikasi dan menyetujui di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
3. Pusdatin Kemendikbudristek akan melakukan validasi akhir.



